Batas Usia untuk Menjadi Calon Kepala Desa

Sebentar lagi pemilihan kepala desa desa sidasari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap Akan dilakukan, kita sebagai warga yang baik hendaknya menjaga keamanan desa demi berlangsungnya pemilihan kepala desa.

Pilihan kepala desa atau biasa disingkat dengan pilkades adalah sebuah pesta demokrasi dalam ruang lingkup terkecil diantara berbagai pemilihan-pemilihan kepala pemerintahan. Jika dilihat dari luas wilayah dan juga daftar pemilih tetap (DPT), pilkades tak sebanding dengan pemilihan kepala daerah seperti Bupati ataupun Gubernur. Selain itu dalam segi anggaran juga relatif lebih kecil.

Namun dibalik jumlah DPT yang sedikit dan juga cakupan wilayah yang tidak begitu luas itu, pilihan kepala desa mempunyai potensi gesekan atau konflik yang lebih besar dibandingkan dengan pesta demokrasi yang lain, apa alasan potensi konflik pilkades lebih besar, simak penjelasan berikut
Batas Persyaratan Usia untuk Menjadi Kepala Desa

Pendukung yang berdekatan, sebuah desa pasti tidak terlalu besar, hal ini menjadikan pemilih ataupun pendukung antar calon juga saling berdekatan. Tak jarang juga perbedan itu terjadi dalam sebuah keluarga baik kecil ataupun besar, hal ini menjadikan gesekan antar pendukung calon sangat mudah terjadi hanya dengan isu atau hal kecil dan cenderung sepele.

Persaingan antar calon yang sangat ketat, hal ini umum terjadi dalam setiap pesta demokrasi mulai dari yang terkecil hingga yang paling besar seperti pemilihan presiden. Namun dalam pilihan kepala desa, persaingan yang terjadi dalam ruang lingkup pemerintahan yang terkecil justru malah semakin ketat dan juga cenderung menimbulkan gesekan dan konflik antar pendukung masing-masing, persaingan ini biasanya tak luput dari usaha yang rasional hingga yang irrasional.

Selain dua hal diatas, ada lagi beberapa hal yang menyebabkan pemilihan kepala desa menjadi pesta demokrasi paling kecil dengan potensi gesekan atau konflik terbesar.

Pertanyaan :
Batas Persyaratan Usia untuk Menjadi Kepala Desa
Bagaimana kalau seseorang yang belum berusia 25 tahun mencalonkan sebagai kepala desa? Jika menurut peraturan yang berlaku tidak bisa, bagaimana kalau sudah menikah bisakah menjadi calon meski usianya masih di bawah 25 tahun?

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Secara aturan, seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades) harus berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini telah disebut dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7.  terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa calon kepala desa wajib berusia minimal 25 tahun pada saat ia mendaftar. Dengan kata lain, orang dalam pertanyaan Anda tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa karena usianya tidak terpenuhi. Di samping itu, sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Desa maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) ini tidak menjelaskan apakah calon kepala desa yang bersangkutan boleh mencalonkan diri jika ia telah menikah meskipun usianya belum mencapai 25 tahun.

Dalam prakteknya, aturan pencalonan kepala desa ini dituangkan kembali dalam suatu peraturan daerah setempat. Sebagai contoh adalah aturan pencalonan kepala desa di kabupaten Magetan yang diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (“Perbup Magetan 43/2013”). Dalam Lampiran I Romawi II Angka 3 huruf d Perbup Magetan 43/2013 dikatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Lebih lanjut disebut dalam Lampiran I Romawi II Angka 4 Perbup Magetan 43/2013 bahwa perhitungan batas usia bakal calon Kepala Desa ditentukan pada saat dibukanya pendaftaran, apabila pada saat dibukanya pendaftaran bakal calon Kepala Desa ditemukan lebih dari satu bukti yang sah mengenai tanggal lahir atau usia bakal calon maka yang dijadikan dasar untuk menentukan tanggal lahir atau usia bakal calon Kepala Desa berurutan sebagai berikut:
  1. Akte Kelahiran/kutipan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Pejabat yang berwenang;
  2. Bukti lain yang tanggal pengeluarannya/penerbitannya paling awal.
Jadi, baik UU Desa maupun peraturan di bawahnya memang mewajibkan calon kepala desa minimum 25 tahun. Telah menikahnya calon kepala desa yang bersangkutan meski usianya belum mencapai 25 tahun tidak serta merta mengenyampingkan aturan batas usia yang dimaksud.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Batas Usia untuk Menjadi Calon Kepala Desa Rating: 5 Reviewed By: juragan techno