Pengurusan Surat Pindah dan Datang Penduduk WNI


PINDAH DATANG PENDUDUK

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.


Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat)
  • Asli dan photo copy KK lama
  • Asli KTP bagi penduduk wajib KTP
Surat Keterangan Datang (SKD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi dalam NKRI

Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat)
  • Asli dan photo copy SKP daerah asal
  • Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pengurusan Surat Pindah dan Datang Penduduk WNI Rating: 5 Reviewed By: juragan techno