PINDAH DATANG PENDUDUK
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.
Persyaratan Administrasi :
- Pengantar Kepala Dusun
- Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat)
- Asli dan photo copy KK lama
- Asli KTP bagi penduduk wajib KTP
Persyaratan Administrasi :
- Pengantar Kepala Dusun
- Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat)
- Asli dan photo copy SKP daerah asal
- Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.
*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.
*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.